Demak, gardanews.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil meringkus dua pelaku penjual obat petasan yang transaksi jual belinya dilakukan melalui media sosial Facebook. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sebanyak 32 kg obat petasan atau bubuk mercon siap edar.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari pemantauan aktivitas penjualan obat mercon di Facebook oleh personel Satreskrim.
“Melalui strategi penyelidikan yang terencana, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial FA (28) di Jalan Demak-Kudus, Desa Kalikondang, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak pada Sabtu (1/3),” kata Kuseni di Polres Demak, Minggu (2/3/2025), sebelum melaksanakan pemusnahan obat mercon
Ia melanjutkan dari FA, polisi mengamankan 1 kg obat petasan dan mengaku membeli obat mercon tersebut dari pelaku lain, S (60) warga Desa Purworejo Bonang Kabupaten Demak, seharga Rp 250.000,-.
“Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah S dan menemukan 31 kg obat mercon siap edar.
Selain bahan tersebut Polisi juga mengamankan bahan baku pembuatan petasan seperti belerang, potasium, sendawa, arang, dan sejumlah peralatan seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum. Kedua pelaku dan barang bukti yang diperoleh telah diamankan di Polres Demak
“Barang-bukti sebagian kami ambil sebagai sempel yang akan kami bawa ke Labfor dan kebetulan kami melakukan pemusnahan hari ini oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng ditempat yang dianggap aman,” ujar Kuseni.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan peledakan bahan.
“Para tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” Pungkasnya.
(Agil)
Polres Demak Ringkus Dua Penjual Obat Petasan, Sita 32 Kg Bubuk Mercon
